PENGUMUMAN
HASIL UJIAN KEMAMPUAN BAHASA KOREA EPS-TOPIK UBT UMUM
SEKTOR MANUFAKTUR TAHUN 2025
Nomor : PENG.3821/04.04/PP.02.04/X/2025
Berdasarkan surat HRD Korea Nomor EPS-3858 bulan Oktober 2025 perihal hasil kelulusan Ujian Kemampuan Bahasa Korea EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2025, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
1. Jumlah peserta yang dinyatakan lulus Ujian Kemampuan Bahasa Korea EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2025 sebanyak 4.538 (empat ribu lima ratus tiga puluh delapan) orang, daftar nama terlampir.
2. Penetapan hasil kelulusan Ujian Kemampuan Bahasa Korea EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2025 sepenuhnya merupakan kewenangan pihak HRD Korea dan hasil penetapan kelulusan tidak dapat diganggu gugat.
3. Dengan pemberlakuan Sistem Poin, kelulusan Ujian Kemampuan Bahasa Korea EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2025 bukan merupakan hasil kelulusan akhir karena WAJIB mengikuti Skill Test dan Competency Test, jika tidak mengikuti maka peserta dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur
4. Pelaksanaan Skill Test dan Competency Test
a. Skill Test terdiri dari 3 bagian
- Kekuatan Fisik
- Wawancara
- Kemampuan Dasar (Basic Skills)
b. Competency Test meliputi:
- Penilaian sesuai dokumen yang dimiliki pendaftar yaitu:
- Pengalaman kerja Sektor Manufaktur minimal 1 tahun.
- Sertifikat pelatihan vokasional/kejuruan Sektor Manufaktur yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan meliputi:
- Nama dan alamat lembaga penyelenggara pelatihan
- Materi pelatihan
- Jumlah jam pelatihan minimal 120 jam pelatihan
- Pendidikan di bidang Manufaktur (minimal tingkat vokasi atau lebih tinggi)Memiliki sertifikat nasional/kompetensi di bidang Manufaktur yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi/Institusi Pemerintah
5. Pengumuman mengenai jadwal pelaksanaan Skill Test dan Competency Test menunggu pengumuman lebih lanjut.
6. Bagi peserta Skill Test yang tidak hadir pada saat pelaksanaan ujian maka biaya ujian tidak dapat dikembalikan.
Demikian yang dapat disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 14 Oktober 2025
a.n Direktur Jenderal Penempatan
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Dra. Dyah Rejekiningrum, M.M.
NIP. 196612231993032001
